Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya
menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan
efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau,
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak
hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon
tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga
mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang
baru “mengetuk pintu” ( port scanning ) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan ( inconvenience ) saja? Bagaimana pendapat anda
tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita
menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk
mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak
sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Beberapa Kasus penipuan cyber yang pernah terjadi
di Indonesia:
1. Kasus Penipuan website (www.audiogon.com)Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga Negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang.Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo."Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
2. Penjahat Internet Raup 13 Milliar dari Korbannya.Berdasarkan kompas media pada tanggal 11 April 2013, telah terjadi kasus penipuan lewat internet atau telpon dalam dua tahun terakhir mencapai Rp 10,95 miliar dan 23.365,50 dollar AS, atau total sekitar Rp. 13 milliar. Otak pelaku kejahatan antara lain tiga orang narapidana yang sedang dipenjara di tiga lembaga pemasyarakatan(LP) berbeda.Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers Kepala Polda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno, Kamis (11/4/2013) siang ini. "Kami imbau warga untuk tidak tergiur penjualan barang murah melalui online. Telitilah dengan cermat, siapa dan alamat penjualnya. Pengelola toko online juga harus mendata siapa yang memasang iklan penjualan di toko online. Ini akan memudahkan kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika terjadi kejahatan." Katanya.Nilai kerugian masyarakat atau uang yang berhasil diambil para pelaku sekitar Rp 13 miliar ini, berdasarkan sekitar 200 kasus yang dilaporkan para korbannya pada tahun 2011 hingga pertengahan Maret 2013. Rinciannya, pada 2011 Rp 4,89 miliar dan 178.876,50 dollar AS, tahun 2012 Rp 5,21 miliar dan 56.448 dollar AS, dan 2013 (sampai pertengahan Maret) Rp 848, 22 juta.Modus kejahatannya adalah menjual barang elektronika melalui situs di internet dengan iming-iming harganya sangat murah, namun setelah uang pembelian ditransfer ke rekening pelaku, barang tidak pernah didapat pembeli. Atau, menelepon korban dengan mengabarkan korban mendapat undian atau keluarganya dirawat di rumah sakit, keluarganya ditangkap polisi, dan barang korban ditahan pabean.Untuk itu, para korbannya diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku dengan janji pelaku akan mengurusnya. Padahal, tidak ada keluarga korban yang sakit, ditahan, atau barangnya ditahan pabean. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah korban dan nilai kerugian akibat penipuan melalui internet dan telepon tersebut, lebih besar lagi. Mengingat, tidak semua orang yang menjadi korban penipuan mau melapor ke polisi."Kasus penipuan ini merupakan fenomena gunung es. Angka pastinya bisa lebih besar. Sebab, banyak korban yang enggan melapor, yang mungkin menganggap kerugiannya tidak terlalu besar, risiko coba-coba bisnis, atau malu," kata Kepala Subdit III Sumdaling, Ditkrimsus, AKBP Nazly Harahap.Tiga situs yang diduga dipakai para pelaku untuk melakukan aksi penipuannya atau melakukan perdagangan barang ilegal atau dilarang hukum, antara lain www.gudangblackmarketcellular008.com,www.ptmitraonlineijazah.com, dan www.dvdstorexx.com. Para operator situs tersebut sudah ditangkap polisi.
3. Situs Penipu Mengatasnamakan Indosat Bertebaran di InternetDiambil dari situs berita www.merdeka.com jum’at, 19 April 2013.Saat ini, kasus penipuan mengatasnamakan perusahaan terkenal kerap terjadi. Kini banyak situs penipuan mengatasnamakan Indosat.Melalui situs resminya, Indosat memberitahukan kepada siapa saja terutama pelanggan mereka agar lebih berhati-hati akan satu aksi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan mereka.Tidak hanya melalui surat, SMS atau telepon saja, kini para pelaku mencoba menjaring banyak 'nasabah' dengan membuat situs abal-abal dengan nama Indosat.Dalam penjelasannya tersebut, pihak Indosat menjelaskan bahwa mayoritas situs yang digunakan memiliki akhiran, "...webs.com," menggunakan Blogspot, Wordpress dan sejenisnya.Selain itu, nama situs yang digunakan juga selalu ditulis dengan panjang lebar, padahal dalam mengumumkan pemenang suatu hadiah/progarm, Indosat hanya mengumumkannya melalui situs resminya yaitu Indosat.com saja.Tidak hanya itu, Indosat juga mengidentifikasi bahwa mayoritas penipuan dengan menggunakan website tersebut selalu menggunakan kata, "poin," "reward" dan "undian."Bagi pelanggan atau pihak lain yang mendapati situs semacam itu, dapat menghubungi pihak Indosat, seperti melalui telepon/SMS, galeri Indosat, Twitter (@IndosatCare) atau juga melalui forum Ngobrol Bareng Indosat.Berikut nama-nama situs yang telah diidentifikasi oleh Indosat sebagai website penipu yang catut nama mereka adalah www.indosat-plus3.webs.com, http://www.indosat-poinplusplus.com/, http://undian-indosat.m.webs.com, http://grandprize-indosat.webs.com, http://indosatpoin-2013.webs.com/, http://poinplusplus-indosat.webs.com, http://poinplus-plus-indosat.webs.com, www.undian-poinplusplus.webs.com, http://gebyarindosat7887.webs.com, www.gebyarindosat.webs.com, www.gebyar-indosat-plusplus.webs.com, http://indosatpoin-2013.webs.com, www.kejutan-poinindosat.webs.com, http://semarakpoinplus-plusindosat.webs.com/daftar-pemenang, www.semarak-poinindosat.webs.com, www.poinplusplusindosat.webs.com, www.grandprize-indosat.webs.com, http://indosat-pointreward.webs.com/daftar-pemenang (frozen), http://poinindosat.webs.com (frozen), http://poinplus-plus.webs.com/ (frozen), http://hadiahindosat.webs.com, http://indosat555.blogspot.com, http://indosat7887.blogspot.com, www.i-satpoin555.blogspot.com, http://www.indosat555.blogspot.com, http://816497699878436784376975987329759815.blogspot.com/, http://www.poinplusplus2013.pusku.com
4. Kasus Penipuan Facebook: Laptop, Ponsel, dan 12 SIM Card DisitaJakarta - Nurhamdi Irawan Pulungan (29), ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena menjebol akun Facebook Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari. Akun Facebook itu digunakan tersangka untuk meminta pulsa ke sejumlah kontak teman Hajriyanto di Facebook.Dari tersangka, polisi menyita barang bukti untuk melakukan penipuan dan tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut."Dari tersangka kita sita ada laptop, 2 unit telepon genggam serta 12 buah SIM Card," ujar Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Edy Suwandono kepada detikcom, Kamis (26/12/2013).Edy menduga, dari penemuan barang bukti 12 buah SIM Card itu, tersangka tidak hanya sekali itu melakukan tindak pidana serupa. Diduga, tersangka juga pernah melakukan penipuan dengan modus 'mama minta pulsa'."Bisa jadi banyak, karena waktu kita temukan ada banyak SIM Card. Tetapi ini nanti akan kita buktikan dari digital forensik," imbuhnya.Nurhamdi ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jalan Cokroaminoto, Kisaran Timur, Asahan, Sumut tanggal 24 Desember 2013 lalu.
5. Kasus penipuan berlatar belakang jual beli gadget murah onlineAdalah salah satu kasus cyber crime yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (DitReskrimus) Polda Metro Jaya. Dimana kasus ini terjadi antar bulan januari – maret 2013. Kasus penipuan berlatar belakang jual beli gadget murah online yang di tawarkan melalui sistus www.gudangblackmarket008.com. Dimana disini pelaku meminta korbannya untuk mentransfer uang sesuai dengan harga dari barang yang ditwarkan, namun setelah mentransfer pelaku tidak mengirim barang apapun ke korbannya. Akhirnya pelaku dapat ditangkap di medan, yaitu perempuan berinisial ES 21 th yang bertugas menjadi operator website, sedangkan BP 30 th berperan sebagi pengumpul dana tersebut.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semua kasus diatas
bisa diancam hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku khusunya UU ITE
yaitu :
“Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar